
Syauqi (tidak kawin) bekerja pada PT Nano dengan memperoleh gaji sebesar Rp 2.000.000,00 sebulan. Dalam tahun yang bersangkutan Syauqi menerima THR sebesar Rp 5.000.000,00. Setiap bulannya Syauqi membayar iuran pensiun ke dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp 60.000,00
Cara menghitung PPh Pasal 21 atas THR adalah :
a. PPh Pasal 21 atas Gaji dan THR (penghasilan setahun):
| ||||||||||||||||||||||
b. PPh Pasal 21 atas Gaji Setahun
| ||||||||||||||||||||||
c. PPh Pasal 21 atas THR PPh Pasal 21 atas THR adalah : Rp 549.500,00 – Rp 312.000,00 = Rp 237.500,00 |